PANCASILA DI ZAMAN ORDE LAMA ORDE BARU DAN REFORMASI
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara Kestuan Republik
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari belasan ribu pulau,negara yang
kaya akan sumber daya dan budaya,negara dengan penduduk terpadat ke-3 di
dunia,negara yang makmur, aman dan tentram,negara yang merupakan tanah air kita
yang selalu kita cintai dan banggakan dimanapun kita berada,karena kita adalah
putra putri Indonesia.
Bangsa Indonesia dengan
segala keanekaragamanya merupakn suatu ciri khas yang tidak dimiliki oleh
negara lain.Kita memiliki idologi dan dasar hukum yang sama,tujuan yang sama
dan jiwa yang sama,semuanya terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD
1945.Semua yang kita yakini dan kita laksanakan semata mata agar sesuai dengan
kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
Dalam dasar negara juga
tercantun kedaulatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan,yang kita amalkan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara sebagai dewan perwakilan,perwakilan inilah yang merupakan jembatan
penghubung antara penguasa dan asal dari kekuasaan itu sendiri yaitu
rakyat.Dalam pemerintahan Indoesia rakyat adalah aspek terpenting dalam
kekusaan karena sistem pemerintahan Indonesia yang berlaku saat ini merupakan
Demokrasi.
1.2 Rumusan Masalah
Untuk menghidari adanya
kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi
masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1. Apakah arti dari demokrasi?
2. Bagaimana pelaksanaan
demokrasi pada masa Orde Lama?
3. Bagaimana pelaksanaan
demokrasi pada masa Orde Baru?
4. Bagaimana pelaksanaan
demokrasi pada masa Reformasi?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 .Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat,
baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan).
Istilah “demokrasi”
berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Kata
demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh
Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham
Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai
“pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti
kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat
mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan
pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara
terbanyak.(Moh.Mahfud MD.2000:9)
Demokrasi menempati
posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya
berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengn kekuasaan negara yang
diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan
ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang
begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan
beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran
terhadap hak-hak asasi manusia.
Secara umum terdapat dua
bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya
sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh
langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sedangkan dalam demokrasi
perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melaui pemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Perkembangan demokrasi
di mulai dari demokrasi langsung, demokrasi kuno, yang mulai timbul dan
berkembang sejak jaman yunani kuno sampai pada perkembangannya mencapai
demokrasi tidak langsung, demokrasi perwakilan atau demokrtasi modern. Ini
terjadi sekitar abad ke XVII dan abad XVIII, maka dalam hal ini akan erat
hubungannya dengan ajaran-ajaran para sarjana hukum alam. Terutama ajaran
Montesquieu, yaitu ajaran tentang pemisahan kekuasaan yang kemudian terkenal
dengan nama Trias Politica.Ajaran inilah yang menentukan tipe dari demokrasi
modern. Dan ajaran Rosseau yaitu ajaran kedaulatan rakyat yang justru tidak
dapat dipisahkan dengan demokrasi. Namun dalam perkembangannya ke depan, konsep
demokrasi demikian mengalami berbagai perubahan-perubahan sesuai perkembangan
pengetahuan.
Pada pelaksanaanya
demokrasi hanya dipandang sebatas melaksanakan pesta demokrasi atau yang sering
kita sebut sebagai pemilihan umum,padahal demokrasi bermakna luas,bukan hanya
sebatas hak untuk memilih tanpa dipengaruhi atau dengan paksaan siapapun.Esensi
demokrasi begitu dalam dan erat kaitanya dengan rakyat sebagai pemegang
kekuasaan yang sebenarnya.
Demokrasi merupakan cara
yang dipilih Indonesia untuk menjalankan pemerintahanya sebaik mungkin,tujuanya
supaya dalam pemerintahan juga terdapat kepentingan rakyat yang diwakilkan
kepada wakil rakyat yang disampaikan kepada para pemimpin yang telah kita pilih
supaya kehidupan bangsa tidak condong kepeda kalangan tertentu tetapi mewakili
seluruh kepentin gan rakyat Indonesia demi kesejahteraan bersama.
Pelaksanaan demokrasi
saat ini sudah dikatakan cukup baik dalam hal transparansi
pemerintahan,walaupun banyak indikasi kecurangan dalam pemilu hal ini tentu
menjadi sebuah langkah awal bahwa rakyat semakin tahu dan peduli akan peranya di
dalam pemerintahan,kemakmuran dan kesejahteraan rakyat tentu saja menjadi
tujuan utama negara yang menganut pemeritahan demokrasi.
2.2. Pelaksanaan demokrasi pada
masa Orde Lama
Pada masa orde lama ada dua pelaksanaan
1.
Masa demokrasi leberal
2.
Masa demokrasi terpimpin
1. Masa demokrasi liberal
Demokrasi yang dipakai
adalah demokrasi parlementer atau demokrasi liberal. Demokrasi pada masa itu
telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik. Ketegangan politik
demokrasi liberal atau parlementer disebabkan hal-hal sebagai berikut
1 Dominanya politik aliran
maksudnya partai politik yang sangat mementingkan kelompok atau alirannya
sendiri dari pada mengutamakan kepentingan bangsa
2. Landasan sosial ekonomi rakyat
yang masih rendah
3. Tidka mampunya para anggota
konstituante bersidang dalam mennetukan dasar negara.
Presiden sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi 3
keputusan yaitu:
1)
Menetapkan pembubaran konstituante
2)
Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali sebagai
konstitusi negara dan tidak berlakunya
UUDS 1950
3)
Pembentukan MPRS dan DPRS
Dengan turunnya dekrit
presiden berakhirlan masa demokrasi parlementer atau demokrasi liberal
(www.wikibooks.org)
Pada massa ini kekuatan
demokrasi belum tampak karena demokrasi dan pemerintahan masih berpusat pada
bangsawan dan kaum terpelajar,sehingga rakyat kebanyakan tidak mengerti apa itu
demokrasi,mengingat usia kemerdekaan Indonesia yang masih muda saat itu dan
keadaan sosial politik yang belum stabil setelah penggantian konstitusi,maka
tak ayal banyak rakyat Indonesia yang terutama berada di bawah garis kemiskinan
lebih memikirkan kelangsungan hidupnya daaripada harus memikirkan tentang
demokrasi dan pemerintahan.
2.
Masa demokrasi terpimpin
Menurut Ketepan MPRS no.
XVIII/MPRS /1965 demokrasi trepimpin adalah kerakyatan yang dipimpn oleh hikmat
kebijaksamaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi terpimpin merupakan
kebalikan dari demokrasi liberal dalam kenyataanya demokrasi yang dijalankan
Presiden Soekarno menyimpang dari prinsip-prinsip negara demokrasi.
Penyimpanyan tersebut antara lain:
1. Kaburnya sistem kepartaian dan
lemahnya peranan partai politik
2. Peranan parlemen yang lemah
3. Jaminan hak-hak dasar warga
negara masih lemah
4. Terjadinya sentralisasi
kekuasaan pada hubungan antara pusat dan daerah
5. Terbatasnya kebebasan pers
sehingga banyak media masa yang tidak dijinkan terbit.
Bahkan pada masa ini
untuk para pemain politik. Demokrasi hanyalah sebuah kendaraan. Layaknya mobil,
demokrasi merupakan sarana mereka untuk maju sebagai pemimpin politik. Sarana
untuk mengeksploitasi simpati rakyat untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya.
Kita hidup di negara dimana untuk menjadi politikus, bukanlah otak dan hati
yang diperlukan, namun uang dan darah. Kita hidup di negara dimana kampanye
politik bukanlah sebuah sarana debat namun sebuah konser dangdut. Kita hidup di
demokrasi dimana perwakilan kita hanya dapat meluluskan tujuh dari target lima-puluh
pekerjaan mereka. Demokrasi, pada akhirnya, menjadi sebuah sarana baik yang
dimanfaatkan oleh pemain politik. Ini bukan salah mereka. Ini juga bukan salah
sistem demokrasi ini. Namun, ini adalah celah demokrasi, karena kebanyakan
pemilih di Indonesia bukanlah dari kaum yang berpendidikan tinggi. Ini adalah
fakta yang kita harus akui. Dan ini adalah celah yang dimanfaatkan dengan baik
oleh pemain politik.
Akhirnya dari demokrasi
terpimpin memuncak dengan adanya pemberontakan G 30 S / PKI pada tanggal 30
September 1965. Demokrasi terpimpin berakhir karena kegagalan presiden Soekarno
dalam mempertahankan keseimbangan antara kekuatan yang ada yaitu PKI dan
militer yang sama-sama berpengaruh. PKI ingin membentuk angkatan kelima
sedangkan militer tidak menyetujuinya.Entah terjadi konspirasi atau memeng
begini adanya,Akhir dari demokrasi terpimpin ditandai dengan dikeluarkannya
surat perintah 11 Maret 1966 dari Presiden Soekarno kepada Jenderal Soeharto
untuk mengatasi keadaan.11 Maret 1966 Adalah hari bersejarah dikeluarkanya
Supersemar,walaupun sampai saat ini kita tidaak tahu menahu tentang kenyataan
dimana bukti tertulis itu berada saat ini,negara hanya menyatakan “raib” atas
keadaan ini.
Pada era orde lama
(1955-1961), situasi negara Indonesia diwarnai oleh berbagai macam kemelut
ditngkat elit pemerintahan sendiri. Situasi kacau (chaos) dan persaingan
diantara elit politik dan militer akhirnya memuncak pada peristiwa pembenuhan 6
jenderal pada 1 Oktober 1965 yang kemudian diikuti dengan dengan krisi politik
dan kekacauan sosial.Peristiwa yang sangat memilukan bangsa ini,Pada ahirnya
rakyat menjadi tidak percaya dengan pemerintahan,walaupun sesungguhnya bukan
rakyat yang meminta Ir.Soekarno mundur dari jabatanya sebagai presiden. Pada
massa ini persoalan hak asasi manusia tidak memperoleh perhatian berarti,
bahkan cenderung semakin jauh dari harapan.dengan adanya peristiwa 1965 yang
menimbulkan banyak korban nyawa yang tak bersalah dari berbagai kalangan sampai
pada peristiwa 1966 yang mengukir sejarah baru Indonesia dengan diterbitkanya
Supersemar.Berikut adalah unsur-unsur yang diperlukan dalam penegakan demokrasi
:
Unsur-unsur Penegakan Dremokrasi
1.
Negara hukum
2.
Masyarakat madani
3.
Infrastruktur politik (parpol, kelompok gerakan,
kelompok kepentingan, kelompok penekan)
4.
Pers yang bebas dan bertanggung jawab
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer
1.
Kekuasaan legislatif lebih kuat dari pada
kekuatan ekspekutif
2.
Meteri-menteri (kabinet) harus
mempertanggungjawabkan tindakan kepada DPR
3.
Program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan
dengan tujuan politik sebagian anggota parlemen.
Dengan sistem
parlementer terutama pada point ketiga tentu saja demokrasi hanya lah sebuah
impian rakyat karena jelas pemerintahan berada di tangan penguasa politik terutama
yang memiliki kekuatan mayoritas dalam kabinet.
2.3. Pelaksanaan demokrasi pada
masa Orde Baru
Pemerintahan Orde Lama
berakhir setelah keluar Surat Perintah Sebelas Maret 1966 yang dikuatkan dengan
Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966. Sebagai pengganti masa Orde Lama, maka muncul
pemerintahan Orde Baru dengan dukungan kekuatan TNI-AD sebagai kekuatan utama.
Pelaksanaan demokrasi
masa Orde Baru ditandai perbedaan, yaitu dilaksanakan pemilihan umum dengan
asas langsung, umum, bebas, dan rahasia lebih dari lima kali untuk memilih
anggota DPRD tingkat I, DPRD tingkat II,
dan DPRD. Pemilihan tersebut kemudian membentuk MPR yang bertugas menetapkan
GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.(Kacung maridjan,2010:64)
Dari hasil pemilu 1971
sampai pemilu 1997, pucuk pemerintahan tidak pernah mengalami pergantian, hanya
pejabat setingkat menteri yang silih berganti.Pucuk kekuasaan tidak pernah
digantikan orang lain,Soeharto menjabat 32 tahun karena pada massa itu belum
dikenal adanya pembatasan kekuasaan presiden tentang periode jabatan.
Namun terjadi kemajuan
pesat di bidang pembangun secara fisik dengan bantuan dari negara asing yang
memberikan pinjaman lunak. Oleh karena besarnya pinjaman yang menjadi beban
pemerintah, bersamaan dengan krisis ekonomi maka pemerintahan menjadi
goyah.Kita melepaskan PT.Freeport dengan sisitem pembagian saham,dan lebih
parahnya lagi mayoritas atau hampir bisa dikatakan seluruh keuntungan
PT.Frepoort mengalir ke devisa Amerika sebagai negara kreditur kita. Selain
itu, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara pada rezim orde baru
kurang kosekuen dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Tanggal 21 Mei 1998
presiden resmi mengundurkan diri.
Kekuasaan Orde Baru
sampai tahun 1998 dalam ketatanegaraan Indonesia tidak mengamalkan nilai-nilai
demokrasi. Praktik kenegaraan Orde Baru dijangkiti korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
Dengan demikian dapaat
dikatakan bahwa demokrasi pada masa orde baru hanya sekedar formalitas
belaka,toh pada ahirnya rezim yang berkuasa akan tetap menekan kita untuk
memilihnya kembali menjadi penguasa di negeri ini,
2.4. Demokrasi di Indonesia Era Reformasi
Gerakan reformasi
membawa perubahan-perubahan dalam bidang politik dan usaha penegakkan
kedaulatan rakyat, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan mengurangi
dominasi pemerintah dalam kehidupan politik.Dengan pengangkatan BJ Habibie
sebagai presiden baru berubah juga pola otoriter penguasa yang selama 32 tahun
kita rasakan ketika massa pemerintahan Soeharto.(Soehino,2010:108)
Pelaksanaan demokrasi
pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada UUD
1945 yang telah diamandemen oleh MPR.
Dengan penyempurnaan pelaksanaannya, meningkatkan peran lembaga-lembaga
negara dengan menegakkan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan, (check and balance system ) yang jelas antar
lembaga-lembaga eksekutif, legislative, dan yudikatif dan yang lebih jelas
tidak ada kekuasaan berlebih pada salah satu lembaga, seperti berikut :
1.
Presiden dan wakil Presiden dipilih dengan masa
jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali jabatan yang sama.
2.
DPA
dihapuskan
3.
Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD
dipilih melalui pemilu.
Demokrasi Indonesia saat
ini telah dimulai dengan hasil pemilu. Nuansa demokrasi sangat terasa dalam era
reformasi ini, terutama dalam hal penegakkan HAM dan usaha recovery ekonomi dan
kemandirian bangsa.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Negara Indonesia
merupakan salah satu Negara berkembang yang berusaha untuk membangun system
politik demorkasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun
1945, dan kemerdekaan Negara Indonesia, berbagai hal berkenaan dengan hubungan
Negara, masyarakat telah di atur dalam UUD 1945.
3.2 Saran
Setelah
selesainya makalah ini, disana sini banyak kekurangan dari benarnya. Maka kami
selaku penyusun makalah ini berharap kritik dan sarannya yang sifatnya
membangun. Karena kami selaku penyusun masih dalam tahap belajar. Atas
saran-saranya kami mengucapkan terima kasih dan semoga makalah iniberguna bagi
penyusun dan pembacanya
DAFTAR
PUSTAKA
Anwary S.Dr. “Bunga Rampai Amanat
Rkyat Jilid I”, Jakarta, Penerbit Institute
of socio economics and political studies, 2001.
Arifin Rahman, “Sistem Politik
Indonesia Dalam Prespektif Struktural dan Fungsional” Surabaya, SIC. 1998.
Komentar
Posting Komentar